Foto kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin SH (kanan), usai melapor ke Mapolres Jember. (Dok-Red).
Jember, Radarargopuro.com - Rabu (12/08/2026), kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin SH, melaporkan dugaan perusakan lahan dan penyerobotan yang terjadi di wilayah Desa Lengkap, Kecamatan Bangsal ke Mapolres Jember.
Ihya mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut pihaknya telah menjadi kesepakatan antara Samsu dan almarhum Misdi, yang merupakan saudara kandung.
Kesepakatan itu disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun dua ribu, ketika keduanya masih bekerja di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta. “Lahan tersebut sudah dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan pak Samsu selama kurang lebih 26 tahun berdasarkan kesepakatan keluarga,” ungkap Ihya Ulumiddin, Rabu (12/08/2026).
Menurut Ihya, selain persoalan lahan, terdapat hak Samsu yang belum diberikan selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan perhitungan pihaknya, nilai hak berupa limbah abu aluminium yang seharusnya diterima Samsu selama puluhan tahun mencapai sekitar satu miliar Rupiah.
Foto bukti pelaporan dugaan pengerusakan lahan yang dilaporkan Ihya Ulumiddin SH. (Dok-istimewa).
Selain itu, kata Ihya, terdapat perhitungan kekurangan gaji selama masa kerja yang nilainya diperkirakan sekitar 480 juta Rupiah. Jika ditotal, pihaknya memperkirakan nilai hak Samsu mencapai sekitar 1,5 miliar Rupiah.
“Kalau memang pihak lain ingin menguasai lahan tersebut, kami meminta agar hak pak Samsu diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme ganti rugi,” katanya.
Ihya menjelaskan, selama puluhan tahun tidak pernah terjadi persoalan terkait pengelolaan lahan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan muncul setelah almarhum Misdi meninggal dunia.
“Selama 26 tahun tidak ada masalah. Baru setelah saudara Pak Misdi meninggal, persoalan ini muncul dan ada pihak yang ingin menguasai lahan tersebut,” tuturnya.
Kuasa hukum Samsu juga mengungkap adanya dugaan intimidasi ketika seseorang berinisial Y datang ke rumah Samsu dengan didampingi sejumlah pihak. Dalam peristiwa tersebut, Samsu disebut diminta meninggalkan lahan yang selama ini dikelolanya, bahkan terdapat ancaman lahan akan dibongkar menggunakan alat berat.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan ditempuh jalur yang benar. Jangan ada tindakan yang membuat pihak lain merasa tertekan,” ujar Ihya.
Lahan yang menjadi objek laporan tersebut disebut memiliki luas sekitar 2.200 meter persegi atau sekitar seperempat hektare. Saat kejadian, lahan tersebut ditanami kacang kedelai dan kacang hijau.
Terkait status kepemilikan, Ihya menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan administrasi. Berdasarkan data sementara yang dimiliki, sertifikat lahan diduga masih atas nama Siati, istri almarhum Misdi.
“Kami akan melakukan pengecekan ke pihak desa untuk memastikan status administrasinya,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Jember, pihak Samsu telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk foto lahan dan bukti terkait lainnya. Ihya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Kami menyerahkan proses ini kepada penyidik. Harapan kami persoalan ini dapat diusut secara fair,” pungkas Ihya Ulumiddin.
Sementara Y saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menulis bahwa ia memegang bukti kepemilikan tanah secara sah dan siap dibawa ke pengadilan." Saya siap menunjukkan bukti sah kepemilikannya," terangnya, Rabu (12/08/2026). (Red).

