Foto Iptu Dwi Sugianto, KBO Reskrim Polres Jember. (Dok-istimewa).
Jember, Radarargopuro.com - Merasa resah dengan pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono, beberapa warga desa Karangsono kecamatan Bangsalsari mendatangi Mapolres Jember dan membuat laporan pengaduan, Kamis (12/02/2026).
Pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono di dokumen P-APBDes 2025 desa Karangsono diterima Polres Jember dengan tanda terima nomor pengaduan : LM/16/II/2026.
Pria berinisial MD (67), warga desa Karangsono mengaku resah dengan pemberitaan di media sosial terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BPD di dokumen P-APBDes 2025 desa Karangsono.
"Saya mendesak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan BPD," tutur MD di Mapolres Jember, Kamis (12/02/2026).
MD juga mengatakan mendengar desas desus dugaan pemalsuan tanda tangan BPD sekitar sepuluh harian.
MD juga meyakini dengan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan BPD bisa menenangkan masyarakat.
"Jika terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan SH (51), warga desa Karangsono, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono sudah viral di media sosial, dan sepertinya sudah tercium oleh kejaksaan maupun inspektorat.
"Kepolisian harus segera memproses oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan BPD agar citra desa Karangsono tidak tercemar," terangnya.
Sementara Iptu Dwi Sugianto, KBO Satreskrim Polres Jember membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono ke Polres Jember, Rabu (18/02/2026).
"Polres Jember sudah menerima pengaduan warga atau masyarakat desa Karangsono berupa surat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BPD," jelas Iptu Dwi Sugianto, di ruang kerjanya.
Iptu Dwi juga menyampaikan bahwa jajarannya ke depan akan melakukan klarifikasi dan Lidik terkait pelaporan warga tersebut.
"Dari hasil Lidik tersebut kita akan melakukan gelar perkara secara bertahap, sesuai dengan tahap penyidikan," tegasnya.
KBO Reskrim juga menambahkan, pihaknya akan memanggil pelapor terdahulu sebagai awal tahapan untuk kita minta klarifikasi dan interogasi, pungkasnya. (Red/Fandi).
