Radar Argopuro com

Satreskrim Polresta Malang Amankan Empat Tersangka Tiga Kasus Curat

Foto Wakapolresta Malang, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT saat press conference terkait kasus Curat. (Dok-Polri). 

Kota Malang, Radarargopuro.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Polda Jatim berhasil ungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan empat tersangka.

Polresta Malang menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Malang melalui Wakapolresta, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing Indah kecamatan Blimbing kota Malang.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan pria berinisial SPS (34), warga Bandulan Sukun Kota Malang, teridentifikasi dan keberadaannya menuju wilayah Surabaya, terangnya.

"Berdasarkan LP tanggal 24 Juli 2025, kejadian pencurian terjadi pada Rabu malam (23/07/2025) di Jl Pondok Blimbing Indah Polowijen Blimbing, kota Malang," ungkapnya, Sabtu (09/08/2025).

Korban berinisial HS (60) warga PBI kehilangan satu unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta 4 buah unit HP atau telepon seluler dan 1 buah tablet.

SPS yang merupakan teman HS ini, awalnya mendatangi rumah korban pada pukul 11.30 WIB.

Setelah diketahui korban keluar rumah pada pukul 17.30 WIB, SPS kembali masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

"Agar aksinya tidak bisa terlacak, SPS mencabut kabel power CCTV, lalu menuju kamar korban dan mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku membawa kabur mobil Peugeot 408 Erafone warna putih tahun 2013 Nopol N 1283 HF beserta barang curian lainnya berupa 4 buah handphone menuju arah Surabaya, jelasnya.

“Pada hari Kamis (24/07/2025), tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jl Ahmad Yani Kabupaten Sidoarjo,” terang AKBP Oscar,Sabtu (9/8).

Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka NV (25) dan SH (41), keduanya warga Kedungkandang Kota Malang.

Kejadian curanmor ini terjadi Rabu (30/0) sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Gadang Gang 10 Sukun.

Saat itu, kedua tersangka melihat motor Beat nopol N-3508-ABG milik korban inisial SW (41) yang diparkir stang tidak dikunci.

Selanjutnya, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong dan plat nopolnya dibuang ke sungai agar tidak terlacak.

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang buktinya pada Senin (04/08).

Kemudian, kasus ketiga yang berhasil diungkap kasus curanmor yang terjadi di warung kopi depan GOR Ken Arok Kedungkandang pada Jumat malam (01/08).

Kejadian bermula saat tersangka MA (24) asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang datang ke warung sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat kejadian, korban AG (44) warga Kedungkandang ini baru membuka warung sedangkan motornya diparkir di depan warung, datanglah tersangka yang pura-pura pesan kopi," ungkapnya.

Saat korban sibuk membuat minuman, pelaku langsung mencuri motor Jupiter milik korban dan warga sekitar memergoki aksi tersangka, kemudian tersangka warga serahkan ke Polsek Kedungkandang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak sendirian, ia bersama rekannya dengan inisial RK statusnya DPO dalam pengejaran petugas," tandasnya.

Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, kunci rumah serta kendaraan saat akan pemiliknya tinggalkan dan jangan segan segera lapor jika kejadian tindak pidana, agar segera mendapat penanganan Polisi, pungkasnya. (Red/*)

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com