Radar Argopuro com

KPK Dorong Reformasi Anggaran Pemkab Pamekasan, Antisipasi Korupsi

Foto saat KPK RI mengadakan audensi dan koordinasi bersama Pemkab Pamekasan di gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Jakarta, Radarargopuro.com - Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa potensi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

Selasa (15/07/2025), KPK RI mengadakan audensi dan koordinasi bersama Pemkab Pamekasan di gedung Merah Putih KPK Jakarta dan menyorot sejumlah titik krusial dalam tahapan perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang / jasa (PBJ).

"Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan," ungkap Ely.

Anggaran Besar, Tanggung jawab Besar

KPK mencermati besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai 2,2 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar itu tentu membutuhkan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Salah satu perhatian KPK adalah penggunaan dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2024 yang mencapai 106 miliar Rupiah dan 55 miliar Rupiah di tahun 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai 170 miliar dan 121 miliar Rupiah.

Kepala Satgas Korsup wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.

"Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," ungkap Wahyudi.

Penguatan Regulasi Penyaluran dan PBJ

Dari sisi penyaluran bantuan dan hibah, KPK mendorong Pemkab Pamekasan untuk menyesuaikan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan.

Pada sektor pengadaan, KPK mencatat adanya praktek pengadaan langsung dalam jumlah besar yang mencapai 356 miliar Rupiah dan penyedia yang sama masih mendominasi. Hal ini menjadi indikasi rendahnya persaingan dan perlunya konsolidasi paket serta peningkatan pengawasan internal.

KPK juga mengangkat persoalan tata kelola dana kapitasi BPJS yang dinilai belum optimal. Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ini berpotensi berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat. Untuk itu, KPK mendorong OPD terkait segera merespon laporan masyarakat dan melakukan perbaikan.

Bupati Pamekasan, Kholilurrohman, menyampaikan apresiasinya dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.

"Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing," ucap Kholil.

Menjaga Konsistensi Antara Indeks

KPK mencatat adanya ketimpangan antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pamekasan.

Meskipun nilai MCP meningkat dari 83,74 pada 2023 menjadi 90,13 pada 2024, skor SPI justru menurun dari 78,10 menjadi 76,12. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan administrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek budaya birokrasi.

Dari peta resiko yang dimiliki KPK, tercatat bahwa potensi penyalahgunaan anggaran dan persoalan pengelolaan SDM masih tergolong tinggi. Resiko konflik kepentingan serta promosi jabatan yang sarat dengan transaksi juga masih menjadi perhatian.

KPK menilai, reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis dan administratif, namun juga menyentuh aspek nilai dan etika dalam pelayanan publik.

Rekomendasi KPK

Untuk mendukung upaya perbaikan di Pemkab Pamekasan, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut :

1. Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail

2. Memastikan pelayanan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal.

3. Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi.

4. Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan data base penyedia lokal.

5. Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing.

6. Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi.

7. Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos dan bantuan keuangan.

8. Menjamin proses seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar.

9. Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ.

10. Memfasilitasi penyedia lokal agar masuk dalam e-katalog.

11. Memperbarui data base dan mengevaluasi pegawai non ASN secara rutin.

12. Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya.

13. Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

14. Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.

Berdasar data terhimpun, audensi juga dihadiri Wabup Pamekasan, Sukriyanto, pimpinan DPRD, Sekda, Inspektur, kepala Bappeda, kepala BPKAD, kepala dinas kesehatan, serta jajaran perangkat daerah lainnya. (Red/*).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com