Foto Ketua Pokmas PTSL Desa Pringgowirawan kecamatan Sumberbaru. (Dok-istimewa).
Jember, Radarargopuro.com - Tahun 2025, desa Pringgowirawan kecamatan Sumberbaru menerima program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Langsung (PTSL) dengan kuota dua ribu objek tanah.
H Mahbub, Ketua Pokmas PTSL Pringgowirawan mengapresiasi adanya program sertifikasi tanah PTSL yang sangat membantu masyarakat.
Lanjut Mahbub, selain murah, efesiensi pelaksanaan juga menjadi keuntungan bagi masyarakat desa Pringgowirawan yang ingin memiliki jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Alhamdulillah hingga saat ini sudah sekitar seribu pemohon PTSL," ungkap H Mahbub, di kantor desa Pringgowirawan, Selasa (20/05/2025).
H Mahbub juga mengatakan, adapun biaya permohonan pengajuan sertifikasi tanah melalui program PTSL sebesar 400 ribu Rupiah.
Mahbub juga menambahkan, adapun syarat pengajuan sertifikasi tanah PTSL, pemohon membawa dokumen KK, KTP dan akte tanah.
"Jika belum punya akte, bawa bukti SPPT dan memohon surat keterangan sesuai regulasi yang berlaku di kantor desa," jelasnya.
Mahbub juga mengimbau agar masyarakat desa Pringgowirawan yang belum mensertifikasi tanahnya, segera mendaftar program PTSL.
"Kami bersyukur ada program PTSL, sebab beban biaya kepengurusan sertifikat tanahnya sangat ringan," pungkasnya.
Moh Sodiq, Sekdes Pringgowirawan menambahkan, pemohon program PTSL harus menyiapkan dokumen seperti SPPT terbaru, fotokopi KK, KTP dan surat kepemilikan tanah.
"Saat ini masih tahap pendaftaran pemohon," tegasnya.
Sodiq juga mengatakan, setelah pendaftaran maka tahap selanjutnya adalah pengukuran, pungkasnya. (Fandi).