Foto ketiga anak diduga jadi korban kekerasan. (Dok-Red).
Jember, Radarargopuro.com - Fifin Amsari, seorang ibu warga Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putranya berinisia ARA (10), bersama dua anak lainnya ke Polsek Mayang.
Laporan tersebut dibuat setelah ketiga anak itu diduga dipukul oleh seorang warga berinisial S di sekitar area persawahan Desa Tegalwaru.
Menurut Fifin, peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/08/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Ahmad Rafli Ardani bersama dua rekannya, yang berinisial B (10) dan P (9), hendak mencari ikan di sekitar pinggiran sawah.
Namun, setibanya di lokasi, ketiganya diduga didatangi seorang pria yang kemudian melakukan pemukulan. Berdasarkan keterangan yang diterima Fifin dari anaknya, pemukulan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan adanya kerusakan tanaman padi.
“Anak saya itu menangkap ikan di pinggir sawah. Kemudian datang seorang bapak-bapak yang katanya memukul anak saya dan kedua korban. Alasannya diduga karena ada pengrusakan padi,” ungkap Fifin, Selasa (01/09/2026).
Foto Fifin Amsari, ibu korban dugaan kekerasan anak. (Dok-istimewa).
Fifin menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tanaman padi di lokasi tersebut sudah dipanen ketika kejadian berlangsung.
Usai mengetahui anaknya diduga menjadi korban pemukulan, Fifin berupaya mendatangi kediaman pria yang disebut sebagai pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemui.
Fifin kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polsek Mayang.
Ia mengaku, akibat kejadian itu, ketiga anak mengalami luka fisik. Pada bagian tubuh anaknya, terutama punggung, terdapat memar dan benjolan. Selain dampak fisik, Fifin juga mengkhawatirkan kondisi psikologis anak setelah kejadian tersebut.
“Yang jelas mental anak kena. Di tubuh juga ada memar di bagian punggung dan benjolan. Ketiga korban juga mengalami memar,” katanya.
Terkait alat yang digunakan dalam dugaan pemukulan, Fifin menyebut berdasarkan keterangan ketiga anak, pemukulan dilakukan menggunakan topi. Namun, seluruh dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Fifin berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap anak-anak lainnya.
“Harapannya mencari keadilan demi kehormatan keluarga dan memberikan efek jera kepada pelaku, supaya tidak terjadi lagi korban seperti anak kami,” tegasnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, Fifin juga berharap pihak yang dilaporkan menyadari persoalan tersebut dan menunjukkan iktikad baik, termasuk membantu proses pemulihan ketiga anak, baik secara fisik maupun psikologis.
“Harapan maksimalnya pelaku segera menyadari dan meminta maaf. Bukan hanya meminta maaf, tetapi juga membantu terkait pemulihan kesehatan anak, baik kesehatan psikologis maupun fisiknya,” pungkasnya.
Kasus dugaan pemukulan terhadap tiga anak tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Mayang. Keterangan dari pihak terlapor dan perkembangan penanganan perkara masih menunggu proses pemeriksaan dari pihak kepolisian. (Red)

