Radar Argopuro com

Diduga Selewengkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan KSP di Bondowoso Berakhir di Tangan Polisi

Foto Kapolres Bondowoso (tengah) bersama tim Reserse Polres Bondowoso. (Dok-Endang). 

Bondowoso, Radarargopuro.com - Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada seorang petugas lapangan diduga justru dimanfaatkan untuk menggelapkan uang angsuran nasabah. 

Akibat dugaan perbuatan tersebut, KSP Multi Daya Sentosa Jatim mengalami kerugian hingga Rp237.041.701.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Bondowoso. 

Seorang karyawan berinisial AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terbongkar setelah manajemen koperasi melakukan audit internal terhadap pembayaran angsuran nasabah.

Audit menemukan adanya pembayaran yang diakui telah dilakukan oleh sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut tidak tercatat dalam pembukuan koperasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui uang hasil penagihan diduga tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Aryo dalam konferensi pers.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. 

Tersangka diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo yang merupakan kendaraan operasional milik koperasi. Hingga kini, kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, kwitansi pembayaran, bukti transfer, dan BPKB kendaraan inventaris untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian yang dialami KSP Multi Daya Sentosa Jatim akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp237.041.701.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. 

Selain menelusuri keberadaan kendaraan operasional yang diduga digadaikan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Masyarakat kami imbau untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi dalam setiap transaksi dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan agar potensi kerugian dapat dicegah sejak awal," pungkas Aryo. (Endang). 

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com