Foto Saiful Bahri (paling kanan) seusai mengirim aduan dugaan tindak pidana ITE. (Dok-Red).
Jember, Radarargopuro.com - Merasa kehormatannya tercemar, Saiful Bahri (44), warga desa Karangharjo kecamatan Silo mempolisikan oknum RT di desa Pace kecamatan Silo. Saiful terpaksa mengadukan oknum RT tersebut dengan Pasal tindak pidana UU ITE, sebab sudah menyebarkan video dirinya saat sedang kumpul - kumpul di rumah P Burrahman di desa Pace pada Sabtu malam (27/06/2026).
"Hari ini saya mendatangi Polres Jember untuk mengadukan oknum RT yang sudah mem-video dan menyebar video saya tanpa izin. Padahal dalam video tersebut saya mendoakan teman - teman agar mendapat ampunan Tuhan dan masuk surga, namun saya mendengar ada oknum yang membumbui dengan narasi negatif yang membuat saya tidak nyaman," ungkap Saiful Bahri, di halaman Mapolres Jember, Senin (06/07/2026).
Lanjut Saiful, sudah ada enam orang yang saya temui dan mereka mendapat rekaman video dari oknum RT. "Saya merasa video itu berpotensi sudah terlihat oleh ratusan orang," terangnya.
"Saya sudah memohon ke oknum RT tersebut untuk menghapus video yang beredar, namun belum ada penyelesaian. Bahkan mendengar tantangan untuk mempolisikan, berhubung Polsek tidak menangani pasal ITE, maka saya adukan ke Mapolres," tegasnya.
Saiful juga menambahkan, pihaknya hanya berharap itikad baik oknum RT tersebut. "Saya yang sudah memiliki keluarga, saudara, tetangga, teman, sehingga saya merasa tidak nyaman dengan beredarnya video tersebut, sebab saya mendapat persepsi negatif dari mereka," paparnya.
"Saya cuman meminta pertanggungjawabannya yang sudah menyebar video. Kalau tidak ada itikad baik, saya minta agar segera diproses hukum sesuai undang - undang yang berlaku," pungkasnya. (Red).
