Foto saat rilis dugaan perampokan di wilayah hukum Polres Bondowoso. (Dok-istimewa).
Bondowoso, Radarargopuro.com - Jajaran Polres Bondowoso berhasil membekuk tersangka perampokan di Bondowoso setelah Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan saat petugas hendak menangkapnya.
Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban di desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.
Keterangan terhimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban tersebut masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.
Pelaku yang beraksi sendirian itu lantas menyekap mulut korban dan mengikat tangan korban, dengan ancaman menggunakan clurit besar. Pelaku juga diduga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit, kemudian mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.
Kejadian tersebut lantas menjadi atensi kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang jati diri pelaku.
Setelah mengetahui terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.
"Kerena melakukan perlawanan saat akan kami tangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/26).
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam.
"Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkas Aryo Dwi Wibowo. (Red)
