Jember, Radarargopuro.com - Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan transformasi pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui peluncuran implementasi layanan PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), sebuah kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember untuk mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Implementasi perdana layanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang penetapan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember, Jumat (26/6/2026).
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Program PASTI MAPAN merupakan tindak lanjut atas kerja sama yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember. Melalui sinergi tersebut, masyarakat kini dapat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian layanan tanpa harus mengurusnya secara terpisah.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro SH MSi, menyampaikan bahwa sidang penetapan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di Kantor Dispendukcapil sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat cukup menyampaikan permohonan melalui Dispendukcapil maupun kantor kecamatan.
Seluruh berkas kemudian akan diproses dan difasilitasi hingga pelaksanaan sidang penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memangkas alur birokrasi, layanan ini juga memberikan kepastian biaya kepada masyarakat. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu, sehingga total pembayaran menjadi Rp210 ribu melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Dispendukcapil juga menegaskan bahwa tidak seluruh perubahan data kependudukan memerlukan penetapan pengadilan.
Pembetulan data administratif yang tidak mengubah substansi identitas dapat langsung diselesaikan oleh Dispendukcapil apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Adapun perubahan identitas yang bersifat substantif tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PASTI MAPAN, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Inovasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Endang).
