Radar Argopuro com

Pemkab Jember Rekomendasikan Penutupan Dua Dapur MBG usai Dugaan Keracunan dan Insiden Kebakaran

Foto Pj Sekda Jember sekaligus Ketua Satgas MBG Jember, Achmad Imam Fauzi. (Dok-istimewa). 

JemberRadarargopuro.com - Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Jember setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan program MBG di dua lokasi tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Jember yang juga Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, mengatakan surat rekomendasi penghentian operasional dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.

Menurut Fauzi, hasil supervisi menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di dapur MBG.

“Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” kata Fauzi.

SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi sorotan setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.

Dalam inspeksi lapangan, Satgas MBG menemukan sejumlah catatan teknis, di antaranya penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan operasional.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Fauzi.

Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di area oven pengering wadah makanan.

Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur. Selain itu, lokasi bangunan disebut berada di dekat saluran irigasi besar yang dinilai rawan banjir.

Pemkab Jember menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. 

Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, serta kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.

Meski rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional selaku pemegang kewenangan program MBG. (Endang). 

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com