Radar Argopuro com

KLH Diminta Menindak Ilegal Smelter PT TPA

Foto pintu gerbang PT Triguna Pratama Abadi. (Dok-istimewa). 

Karawang, Radarargopuro.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta menindak Ilegal Smelter PT TPA di Gintungkerta, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi  Jawa Barat.

PT TPA perusahaan  pengolahan dan pemanfaatan penghancuran aki bekas atau limbah B3.

Pabrik peleburan aki bekas PT TPA milik Mr MA pengusaha asal China.

PT TPA mengaku  kerjasama dengan NFU dalam bidang mengelolah limbah dan pengangkutannya.

Menurut Ferry Is Mirza pemerhati lingkungan hidup, PT TPA yang beroperasi sejak tahun 2024 membeli aki bekas dari wilayah Sumbagsel, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. (fim)

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com