Radar Argopuro com

Irbansus Pemkab Jember Belum Audit Dokumen Dugaan Pemalsuan Tanda tangan di APBDes Perubahan Desa Karangsono 2025

Foto Kantor Inspektorat Pemkab Jember. (Dok-istimewa). 

Jember, Radarargopuro.com - Rabu (04/02/2026), Imam Ridho'i, Inspektur Bantuan Khusus (Irbansus) kantor Inspektorat Pemkab Jember menyerahkan persoalan ke Muspika Bangsalsari terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono kecamatan Bangsalsari di dokumen pengajuan APBDes perubahan desa Karangsono tahun 2025.

Meski kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono viral, Imam mengatakan masih belum menerima laporan resmi dari siapapun.

Imam juga enggan menjawab saat awak media menanyakan bagaimana keabsahan dokumen pengajuan APBDes perubahan desa Karangsono tahun 2025 tertanggal 13 Agustus 2025 yang menggunakan tanda tangan scan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan BPD desa Karangsono sempat viral di media sosial, sebab muncul SPJ APBDes perubahan desa Karangsono 2025, mengingat Ketua BPD desa Karangsono mengaku belum pernah menandatangani dokumen APBDes perubahan tahun 2025 pada tanggal 13 Agustus 2025.

"Kalau persoalan tanda tangan sudah BPD selesaikan di kecamatan tidak masalah, kecuali BPD nya masih mempersoalkan," ucap Imam, di ruangannya, Rabu (04/02/2026).

Imam menambahkan, bahwa ia tidak menyatakan bahwa dugaan tanda tangan palsu pada pengajuan dokumen APBDes perubahan desa Karangsono tertanggal 13 Agustus 2025 tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

"Saya selama ini mendengarkan apa yang pak camat sampaikan," ungkap Imam.

Imam juga mengatakan bahwa terkait temuan scan di dokumen APBDes perubahan desa Karangsono masih bukan wewenangnya.

"Saya tidak menyampaikan bahwa masalah polemik tanda tangan BPD desa Karangsono selesai," pungkasnya. (Red).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com