Foto Kajari Jember, Ichwan Effendi SH MH (baju putih), saat memberi keterangan pers terkait penahanan SR. (Dok-istimewa).
Jember, Radarargopuro.com - Rabu malam (29/10/2025), Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan satu tersangka berinisial SR yang terlibat kasus pengadaan Makan Minum (Mamin) Sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan (Sosraperda) di lingkungan DPRD Jember.
Sebelumnya kejaksaan Jember menahan empat tersangka yang terlibat pusaran kasus korupsi Sosraperda dengan modus mark up harga pengadaan Mamin Sosraperda.
Dalam keterangan pers di lobi kantor Kejaksaan negeri, Kajari Jember menyampaikan bahwa pria berinisial SR berperan ikut serta terjadinya dugaan korupsi kasus pengadaan Mamin Sosraperda.
Foto saat Kejaksaan Jember menggelandang SR ke tahanan. (Dok-istimewa)
"Untuk memperlancar penyelesaian kasus korupsi Sosraperda, kami menahan SR hingga 20 hari kedepan, sebagaimana Sprindik nomor 1469," ungkap Ichwan Effendi SH MH, Kajari Jember, Rabu malam (29/10/2025).
Kajari Jember juga mengatakan bahwa jajarannya sudah memeriksa 80 anggota dewan dalam kasus Sosraperda.
"Total 220 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan saat penyidikan umum," tegasnya.
Kajari Jember juga memohon doa ke masyarakat agar perkara korupsi Sosraperda segera tuntas, pungkasnya. (Red)

