Radar Argopuro com

Polres Jember Ungkap Sembilan Belas Kasus Narkoba di Bulan Juni 2025

Foto AKBP Bobby A Condroputra, Kapolres Jember (kiri) bersama Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval (kanan) saat rilis ungkap kasus Narkoba di bulan Juni 2025.

Jember, Radarargopuro.com - Jajaran Polres Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan belas kasus peredaran Narkoba selama bulan Juni 2025.

AKBP Bobby A Condroputra, Kapolres Jember mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).

Kapolres menyampaikan dalam pemaparannya, total tersangka yang  berhasil polisi amankan sebanyak dua puluh tujuh orang, terdiri dari dua puluh tiga orang laki - laki dan empat orang perempuan.

Dari jumlah penangkapan tersebut, sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan merupakan residivis kasus yang sama.

“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni sabu seberat dua Ons, ganja kering seberat dua Ons, enam batang pohon ganja hidup, pil ekstasi sebanyak dua puluh sembilan butir, enam buah timbangan digital dan dua puluh lima unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,”  ungkap AKBP Bobby A Condroputra.

Kapolres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal 10 miliar Rupiah  ditambah sepertiga.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval menambahkan, beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025 dan yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.

"Di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri, si istri diketahui residivis kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 0,8 Ons sabu yang tersangka edarkan di sekitaran Kota Jember," tegasnya.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,8 Gram.

Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, pulau Bali.

Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember. (Red)

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com