Ket foto : Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan ke pers setelah menyegel pabrik PT Zhongchen di Bekasi Kamis malam. (Dok-istimewa).
Bekasi, Radarargopuro.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan kegiatan operasi dua pabrik peleburan ban dan pengolahan aki bekas PT Wan Bao Long Steel dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berkontribusi polusi pencemaran udara.
"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi ini kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di dalam pabrik PT Zhongchen di Kabupaten Bekasi, Kamis malam.
Hanif mengatakan bahwa kegiatan di kedua lokasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Secara khusus menyoroti bahwa perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam inspeksi itu Hanif bersama tim Gakkum KLH melihat sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang.
"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," jelas Hanif kepada pers.
Dia memastikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan melakukan pendalaman terkait dengan sumber limbah B3 yang dikelola oleh perusahaan pengolahan ban dan aki bekas tersebut, mengantisipasi apakah ada potensi pelanggaran dalam rantai distribusinya.
Pihaknya sendiri akan terus melanjutkan menyisir wilayah Jabodetabek untuk mencari sumber pencemar yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
Pendekatan yang dilakukan mulai dari pengawasan dan pembinaan, sampai dengan langkah penegakan hukum termasuk pemberhentian operasi sementara sampai dengan potensi pidana. (fim/ock)