Muafek Nilai Kebijakan KDM Tak Adil : Penunggak Pajak Dapat Pengampunan, yang Taat Dapat Apa

Foto Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi. (Dok-PemprovJabar). 

Bandung, Radarargopuro.com - Kebijakan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menggratiskan denda pajak kendaraan serta memutihkan status administrasi bagi penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih di Jawa Barat menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai langkah KDM meringankan beban rakyat, namun sekaligus menilai kebijakannya mencederai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang selama ini taat membayar pajak secara rutin dan tepat waktu.

Pakar Komunikasi Publik, Muafek, memberikan pandangan kritis, yakni jika yang nunggak pajak kendaraan bertahun-tahun, tiba-tiba dapat pengampunan dan reward berupa bebas denda. Lalu yang disiplin membayar pajak tiap tahun, dapat apa?, tanyanya.

“Kebijakan seperti ini secara komunikasi publik membingungkan. Negara harus adil. Kalau tidak, masyarakat jadi bertanya-tanya: lebih baik taat atau melanggar?” tuturnya.

Muafek menegaskan bahwa pemerintah termasuk figur sepopuler Kang Dedi Mulyadi  (KDM) harus menyeimbangkan keadilan dan populisme.

Menurut Muafek, jangan sampai demi popularitas, negara justru mengirim pesan yang salah kepada publik. “Jangan sampai negara terlihat menghargai keterlambatan dan pelanggaran, dan melupakan mereka yang disiplin.”

Kebijakan ini dinilai memuaskan diri sendiri, namun berpotensi merusak semangat kejujuran warga.

Lebih lanjut Muafek mengatakan Kebijakan pemutihan pajak dan penghapusan denda memang meringankan sebagian masyarakat. Tapi jika tidak diimbangi dengan insentif nyata bagi wajib pajak taat, negara justru bisa kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya.

“Keadilan bukan hanya tentang memberi keringanan, tapi juga tentang menghargai yang taat," pungkasnya. (Red). 

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com