Radar Argopuro com

Rajin Bayar PBB, SPPT PBB Seorang Warga di Dusun Beteng Sidomekar Malah Tertulis Terhutang

Foto SPPT PBB. (Dok-istimewa). 

JemberRadarargopuro.com - Aneh, seorang perempuan berinisial R, warga dusun Beteng desa Sidomekar kecamatan Semboro mengaku jika ia rutin bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke salah satu perangkat desa Sidomekar.

Namun, meski rajin bayar PBB, ternyata di SPPT PBB tercatat bahwa ia memiliki hutang pembayaran PBB di tahun 2022 sebesar 21 ribu Rupiah.

"Tiap tahun saya bayar pajak melalui Ngadi, bayan, ia datang sendiri kesini," ungkap R, saat awak media mengkonfirmasi di kediamannya, Selasa (09/10/2025).

R juga mengatakan bahwa, ia rutin tiap tahun bayar PBB biasanya ke Ngadi, selaku bayan desa, terangnya, Selasa (09/12/2025).

Sementara Ngadi, Kasi Pelayanan Desa Sidomekar mengatakan bahwa ia menyetorkan PBB masyarakat dusun Beteng sesuai dengan target desa, yakni sekitar 16 juta Rupiah.

"Mengenai ada catatan terhutang di SPPT PBB saya juga heran, padahal saya sudah setor hasil pengumpulan pajak masyarakat ke desa," ungkap Ngadi, Selasa (09/12/2025), di kediamannya.

Lanjut Ngadi, bahkan data - data masyarakat RW 8 yang sudah bayar pajak sudah ia kirim juga ke desa.

"Terkait seperti apa input data pembayar di desa, saya tidak tahu," jelasnya.

Ngadi juga menambahkan, jika ada kejadian bahwa ada pembayar PBB namun masih terhutang maka ia akan koordinasi dengan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.

"Saya juga heran, ada warga belum bayar PBB tapi nyatanya di SPPT PBB malah tidak terhutang," ucapnya.

Ngadi juga menceritakan bahwa ia punya teman di wilayah kota dan sudah bayar PBB, namun ternyata di SPPT terhutang selama lima tahun, terpaksa temannya bayar lagi.

"Sebenarnya perangkat desa juga pusing, sebab terkadang harus membayar PBB yang berstatus terhutang," jelasnya.

Muhammad Solihin, Kasun Beteng mengatakan bahwa setiap warganya yang sudah bayar PBB akan mendapatkan SPPT PBB, Selasa (09/12/2025).

Lanjut Solihin, sementara kertas sobekan SPPT PBB bagian bawah ia setorkan ke pemerintah desa untuk dilakukan input data yang sudah bayar.

"Jika ada warganya yang sudah bayar PBB namun di SPPT PBB ada tulisan terhutang, maka warga tersebut wajib ke kantor desa dan menanyakan hal tersebut ke desa untuk desa validasi datanya," jelasnya.

Solihin juga menyampaikan bahwa jika ada data PBB terhutang yang sudah desa terima, maka pihak desa akan melapor ke Bapenda untuk diklarifikasi, pungkasnya. (Fandi).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com