Radar Argopuro com

DPMD Jember : DD Non Earmark 48 Desa Tidak Tersalur Akibat Kebijakan Pusat

Foto Harry Agustriono ATD MT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember. (Dok-istimewa). 

Jember, Radarargopuro.com - Harry Agustriono ATD MT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember menyampaikan bahwa belum tersalurkannya anggaran DD non earmark tahap dua 2025 di 48 desa akibat kebijakan pusat.

Pemerintah pusat mengeluarkan PMK 81 tahun 2025 yang mana dalam Pasal 29 B ayat 4 tertulis jika DD non earmark alias DD tidak ditentukan penggunaannya tidak tersalurkan.

Selanjutnya PMK 81 juga tertulis bahwa anggaran DD non earmark yang tidak tersalurkan akan pemerintah gunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.

Namun Kadis DPMD Jember juga mengatakan bahwa masih ada peluang DD earmark yang belum tersalurkan untuk desa alihkan penggunaannya untuk DD non earmark yang sudah terlanjur desa laksanakan dengan beberapa kriteria.

"Adapun lima langkah teknis untuk pengalihan DD earmark yang belum tersalurkan untuk DD non earmark yang desa laksanakan yakni pertama memanfaatkan sisa DD earmark untuk ketahanan pangan," terangnya, Jum'at (05/12/2025), di bandara Notohadinegoro Jember.

Harry menambahkan, langkah kedua yakni menggunakan dana penyertaan modal desa seperti Bumdes atau Bumdesma yang belum tersalurkan untuk program ketahanan pangan.

"Langkah ketiga menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025. Langkah keempat menggunakan sisa anggaran Silpa 2025 termasuk Silpa lanjutan yang akan desa gunakan di tahun 2026," ungkapnya.

Lanjut Harry, untuk langkah kelima jika selisih anggaran belum cukup maka selisih anggaran akan dicatat sebagai kewajiban yang harus dibayar di tahun 2026 dari sumber pendapatan selain dana desa.

"Secepatnya kita akan menyampaikan ke 48 desa terkait hasil jumpa pers dengan Kemendes pada Kamis (04/12/2025), dan kita sudah koordinasi dengan KPPN serta inspektorat," tegasnya.

Harry berharap agar 48 desa di Jember kedepannya lebih tertib dalam mengajukan persyaratan penyaluran keuangan desa.

"Untuk pengajuan persyaratan penyaluran DD tahap dua harus lebih awal dari batas yang sudah pemerintah tentukan, untuk menghindari hal - hal yang tidak kita inginkan, misalnya ada kebijakan baru dari pusat yang tidak bisa kita prediksi," pungkasnya. (Red).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com