Radar Argopuro com

Kasus Sosperda Naik Status Penyidikan Khusus, Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka

Foto saat Kajari Jember (tengah) menyampaikan kenaikan status penyidikan kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember. (Dok-istimewa). 

Jember, Radarargopuro.com - Setelah melalui pemeriksaan maraton terhadap 280 saksi dalam perkara dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember, akhirnya Kejaksaan negeri Jember menaikkan status penyidikan menjadi khusus.

Dengan adanya kenaikan status penyidikan kasus dugaan korupsi Sosperda menjadi penyidikan khusus, Kejari Jember menetapkan lima orang berstatus tersangka, yakni berinisial DDS, YQ, A, RAR dan SR.

Untuk mengupas tuntas kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Jember belum menerangkan apa peran tersangka dan bagaimana modus operandinya, kejaksaan mengendus ada dugaan markup harga pengadaan Mamirat dan Mamiri saat pelaksanaan Sosperda DPRD Jember.

"Penetapan tersangka berinisial DDS berdasarkan Sprindiksus nomor 1434 tertanggal 20 Oktober 2025," ungkap Ichwan Effendi SH MH, Kajari Jember saat press conference, di aula Kejari Jember, Senin malam (20/10/2025).

Lanjut Kajari Jember, sementara penetapan tersangka berinisial YQ berdasarkan Sprindiksus nomor 1431 tertanggal 20 Oktober 2025.

Kajari juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka berinisial A berdasarkan Sprindiksus nomor 1426 tertanggal 20 Oktober 2025.

"Untuk penetapan tersangka berinisial RAR berdasarkan Sprindik nomor 1415 tertanggal 20 Oktober 2025," tegasnya.

Kajari juga menerangkan bahwa tersangka kasus Sosperda berinisial SR ia tetapkan berdasarkan Sprindik nomor 1429 tertanggal 20 Oktober 2025.

Kajari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka jika tidak ada kendala.

"Jika nanti ada oknum dewan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sosperda, nanti akan terlihat saat dalam penyidikan khusus," tuturnya.

Ichwan Effendi juga menambahkan, dugaan korupsi pengadaan Mamirat dan Mamiri Sosperda diduga tidak dilakukan sesuai dengan CV sebagaimana petunjuk e-katalog.

"Tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UU Tahun 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Ichwan Effendi juga mengatakan bahwa alat bukti yang sudah kejaksaan Jember amankan yakni berupa uang sebesar 108 juta Rupiah.

"Saya target akhir tahun ini kasus dugaan korupsi pengadaan Mamirat dan Mamiri Sosperda tuntas, lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Kajari Jember juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi Sosperda ini merupakan kado untuk setahun masa kerja Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. (Red).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com