Foto saat Halimatus Sa'diyah memanen kopi yang sempat terbengkalai dua tahun (dok-istimewa).
Jember, Radarargopuro.com - Akhirnya, Halimatus Sa'diyah (21), warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk memanen kopinya seluas empat ribu Meter persegi di wilayah desa Sucopangepok, setelah dua tahun gagal panen dan terbengkalai, sebab ada larangan dari oknum perangkat desa.
Halimatus Sa'diyah bersikukuh memanen kopinya sebab ia berpedoman memiliki sertifikat tanah hak milik melalui program PTSL 2017, masih semasa kepala desa sekarang, yakni Abd Rahman dan dengan peta objek serta batas - batas wilayah sesuai di sertifikat.
Lanjut Halimatus, mengenai gugatan di pengadilan negeri, ia tetap menghormati hasil putusan hakim dan akan terus memperjuangkan haknya.
"Kalah di pengadilan negeri belum final, sebab saya mengajukan banding ke Surabaya, jadi masih belum inkrah dan belum ada putusan eksekusi," tegasnya, Minggu (29/06/2026).
Halimatus Sa'diyah juga awalnya menghormati perintah kepala desa yang melarangnya memanen kopi dan siap bertanggungjawab jika ada kopi yang hilang.
Halimatus juga menyampaikan, namun setelah ada kejadian pencurian kopi, tidak ada seorangpun yang mau bertanggungjawab.
Halimatus Sa'diyah juga menceritakan bahwa kebun kopi yang bersertifikat atas namanya ini sudah enam puluh tahun dalam pengelolaan keluarga, turun temurun.
"Dulu nenek saya membeli tanah kebun kopi ini ke pemilik tanah, lalu nenek wariskan ke bapak saya dan bapak mewariskan ke saya," ungkapnya.
Halimatus merasa heran, kenapa dulu saat proses sertifikasi tanah kebun kopi miliknya melalui program PTSL yang notabene sepengetahuan Kades, tidak ada yang mempermasalahkan, namun sekarang muncul masalah, tanyanya.
Halimatus Sa'diyah berharap agar perkara tanah kebun kopi yang ia kelola segera tuntas, sehingga ia bisa mengelola dengan tenang dan senang, pungkasnya.
Abd Rahman, Kades Sucopangepok mengakui jika akhir 2023, ia sempat menahan sementara Halimatus Sa'diyah untuk memanen kopi, sebab ada laporan dari masyarakat terkait sebuah permasalahan.
"Kami tidak melarang, jika nanti ada salah satu pihak yang memenangkan perkara, monggo," ucap Kades.
Kades Abd Rahman juga mengakui jika ia yang menandatangani berkas saat permohonan PTSL 2017.
"Memang sebelumnya tidak ada permasalahan terkait tanah tersebut," ungkap Abd Rahman, Minggu (22/06/3/2025). (Red/Fandi)