Via Jaga Desa, Kejaksaan Jember Terus Antisipasi Penyalahgunaan Keuangan Desa

Foto saat tim Kejaksaan negeri Jember foto bersama sejumlah Kades di wilayah kecamatan Pakusari usai memberi penerangan hukum Jaga Desa. (Dok.istimewaRA). 

Jember, RadarArgopuro.com - Tim Kejaksaan negeri (Kejari) Jember turun ke wilayah kecamatan Mumbulsari dan Pakusari untuk memberikan penerangan hukum ke jajaran pemerintahan desa, Kamis (06/03/2025).

Ahmad Sujayanto SH, Jaksa Pengacara Negara berharap dengan adanya penerangan hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk bisa meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait penerangan hukum sekaligus monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa melalui program Jaga Desa. Program Jaga Desa bertujuan untuk mengantisipasi adanya praktek penyalahgunaan keuangan desa, sebab bisa merugikan keuangan negara," tegas Ahmad Sujayanto SH, di pendopo kecamatan Pakusari, Kamis (06/03/2025).

Ahmad Sujayanto mengaku bersyukur sebab di tahun 2024 tidak ada kasus penyalahgunaan keuangan desa yang signifikan. "Ada beberapa polemik terkait pengelolaan keuangan desa namun tidak begitu signifikan, yakni beberapa kekeliruan penulisan," ungkapnya.

"Semoga kedepan program Jaga Desa terus bisa mengawal keuangan desa agar tidak bocor. Semoga tidak ada penyalahgunaan keuangan desa," pungkasnya.

Sodiq, Camat Pakusari mengapresiasi adanya kegiatan penerangan hukum dan monitoring Kejari Jember. "Kami sangat bersyukur sekali dengan adanya penerangan hukum Jaga Desa, agar kedepannya para Kades dan perangkatnya lebih berhati - hati dalam mengelola keuangan desa," ucapnya.

"Semoga kegiatan penerangan hukum Jaga Desa bermanfaat bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Sejauh ini di wilayah kecamatan Pakusari pengelolaan keuangan desa berjalan lancar," pungkasnya. (Sul).

Lebih baru Lebih lama
Radar Argopuro com