Foto jerigen dan mobil yang menjadi alat menimbun BBM. (Dok-istimewa).
Jember, Radarargopuro.com - Minggu malam (12/04/2026), Satreskrim Polres Jember menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sangat meresahkan masyarakat. Komitmen Kasat Reskrim Polres Jember dalam membongkar penimbunan BBM bersubsidi ini sejajar dengan upaya mendukung program Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Minggu malam (12/04/2026), tim Satreskrim Polres Jember mengamankan pria berinisial FS pengangkut BBM jenis pertalite yang kita duga ilegal," tegas Kasat Reskrim Polres Jember melalui Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (13/04/2026), di halaman Mapolres Jember.
Ipda Harry Sasono menambahkan, tersangka yakni menggunakan mobil jenis Carry yang sudah tersangka modifikasi untuk menampung 240 Liter BBM jenis Pertalite.
"Kami akan memeriksa para saksi dan pihak terkait untuk melengkapi berkas penyidikan. Pelaku yang melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas akan terancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar Rupiah," ungkap Ipda Harry.
Kanit Tipidter Polres Jember juga menyampaikan, saat pemeriksaan pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun, kurang lebih empat kali dalam seminggu.
"Pelaku mengecer Pertalitenya ke pengecer BBM atau POM mini yang sudah menjadi lengganannya dengan harga yang melebihi pemerintah tetapkan," terangnya.
Ipda Harry juga sempat mengatakan bahwa akan ada potensi pelaku lain saat tersangka menjalankan aksinya, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini, pungkasnya. (Red).
